Iklan

Kamis, 11 September 2025

𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗼𝘀 𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗿𝗮𝗵𝗮𝗻.



BATAM//Liputan Sindo7.id - Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan dukungannya terhadap penguatan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan. Menurutnya, keberadaan pos ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan akses hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau.


Dukungan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Kamis (11/9/2025) sore.


Amsakar menilai, pos bantuan hukum bukan hanya sarana konsultasi, melainkan juga wadah mediasi untuk menyelesaikan perkara sebelum dibawa ke pengadilan.


“Penyelesaian perkara melalui mediasi adalah langkah bijak. Saya mendukung penuh agar lurah dan camat ikut mengambil peran aktif dalam program ini,” tegasnya.


Menurutnya, keterlibatan lurah dan camat sebagai ujung tombak pemerintahan di lapangan sangat penting. Dengan adanya dukungan mereka, masyarakat tidak akan merasa sendiri saat menghadapi persoalan hukum.


“Kalau masalah bisa selesai lewat musyawarah, tentu lebih menenangkan. Tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga menjaga hubungan sosial antarwarga,” kata Amsakar.


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mewujudkan astacita pembangunan nasional. Salah satu poin pentingnya adalah menghadirkan negara lebih dekat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.


“Pemenjaraan adalah upaya terakhir. Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat punya wadah mencari solusi tanpa harus selalu ke pengadilan,” ujarnya.


Edison mengungkapkan, Batam saat ini baru memiliki satu pos bantuan hukum, yakni di Kelurahan Tiban Baru. Padahal, Batam memiliki 64 kelurahan. Ia berharap ke depan, pos serupa bisa diperluas dengan dukungan penuh dari Pemko Batam.


Tidak hanya soal pos bantuan hukum, Edison juga memberi perhatian pada pentingnya harmonisasi produk hukum daerah. Menurutnya, setiap perda maupun perwako harus melalui proses harmonisasi bersama Kemenkumham agar tidak menimbulkan persoalan baru.


“Kami ingin memastikan setiap aturan yang dibuat justru memberi kepastian hukum, bukan menambah persoalan baru,” jelasnya.


Tak hanya itu, Edison turut mengapresiasi kerja sama Pemko Batam dalam bidang kekayaan intelektual. Hingga kini, sudah tercatat 630 merek dan 595 hak cipta yang didaftarkan masyarakat maupun pelaku usaha di Batam.


“Kami ingin perlindungan hukum berjalan maksimal, baik untuk perkara perdata maupun kekayaan intelektual. Dengan dukungan Pak Wali Kota, program ini akan semakin kuat,” tutupnya.


Dalam pertemuan itu, Edison Manik tidak datang sendiri. Ia didampingi sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahyu, Kepala Badiklat Hukum Kepri Ivansyah, Kasubbag TU Badiklat Hukum Kepri Zulkifli, serta Ketua Tim Kerja BMN Kanwil, Jeffridin. 


Rdks/Tim krlip Kpri P-2 Btm

0 komentar:

Posting Komentar