Iklan

Selasa, 29 April 2025

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Dan Pengancaman Pakai Senpi.


PEMATANGSIANTAR,//Sindo7.id - Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memimpin press release tindak pidana pencurian dan pengancaman di Press Room, lantai dua Mapolres, Jl. Sudirman, Selasa (29/4). Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan PS Kasi Humas turut mendampigi Kapolres Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Dan Pengancaman Pakai Senpi


Menurut Kapolres, kasus pencurian fasilitas umum Dayok Mirah (ayam jantan merah) yang merupakan icon Pematangsiantar itu telah mengamankan tersangka S, 31, dan pencurian itu terjadi di Jl. Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur pada Minggu (6/4) sekitar pukul 02:20.


Tersangka S melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara menaiki tugu Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian, esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan tugu Dayok Mirah itu dan selanjutnya mencuri kuningan bagian ekor dan kaki kanan tugu Dayok Mirah serta menjualnya.


Dari tersangka S, Sat Reskrim mengamankan barang bukti celana jeans dan topi yang saat melakukan pencurian, tersangka S memakainya.


“Tersangka S sudah kita tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan sesuai Pasal 363 jo 170 KUH Pidana,” sebut Kapolres.


Kasus yang kedua, lanjut Kapolres, terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan meringkus tersangka AS alias S, warga Jl. Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Simpang Parjo, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.


Pengancaman itu di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun pada Minggu (20/4) pukul 03:00.


Awalnya, masyarakat yang melaksanakan ronda melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga. Kemudian, warga memberhentikan dan bertanya kepada tersangka. 


Rdks/Krlip Sumut kbr EA 

0 komentar:

Posting Komentar