PELALAWAN RIAU//Sindo7.id - Kepala Sekolah SD Negeri 009 Sungai Buluh kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan Riau, membantah adanya isu dugaan penyelewengan anggaran yang ditujukan kepadanya, saat dikonfirmasi team awak media pada Minggu (22 /06/2025) melalui sambungan seluler nya.
Isu penyelewengan dana Bos di SD Negeri 009 Sungai Buluh sempat mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, Dariyah selaku kepala sekolah langsung memberikan klarifikasi tegas dan menyatakan bahwa seluruh penggunaan anggaran di sekolah tersebut sudah sesuai aturan.
"Pengelolaan Anggaran Dana BOS di SD negeri 009 Sungai Buluh sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan khususnya pada tahun 2024" ujarnya kepada sindo7.id
Dariyah menegaskan bahwa dana BOS telah dikelola secara transparan dan akuntabel, bahkan telah melalui proses audit dari pihak yang berwenang.
Ia menyebut bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik lembaga pendidikan yang ia pimpin.
“Kami selalu mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Setiap penggunaan dana dilaporkan secara terbuka dan diaudit sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Masyarakat Desa Sungai Buluh menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pihak sekolah.
“Saya menyambut baik klarifikasi dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 009 Sungai Buluh . Itu adalah bentuk tanggung jawab pejabat publik dan ASN untuk bersikap terbuka terhadap masyarakat,” kata salah seorang wali murid.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada bukti yang sah dan kuat.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah Dasar Negeri 009 Sungai Buluh , diharapkan isu yang sempat memanas ini bisa mereda dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh serta akurat.
Transparansi dan audit berkala diharapkan terus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan untuk mencegah munculnya kembali tuduhan tak berdasar di masa yang akan datang.(**)
Rdks/Tim krlip Riau ( T-P )
0 komentar:
Posting Komentar