Iklan

Kamis, 19 Juni 2025

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Minta Pelajar Bijak Bermedia Sosial.


TANJUNGPINANG//Sindo7.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembal FCi melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang "Bijak Bermedia Sosial" pada Kamis (19/6/2025). 


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Siswa/i, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, Dodi, dan Novita.


Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam penyampaian materi tentang Bijak Bermedia Sosial menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.


Yusnar Yusuf juga mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.


"Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi," ujarnya.


Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini.


Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang bijak bermedia sosial maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Siswa/i dan tenaga pendidik di SMP Negeri 16 Tanjungpinang semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE. Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. 


Rdks/Tim krlip Kepri P2

0 komentar:

Posting Komentar