Iklan

Rabu, 21 Mei 2025

Pemko Pematangsiantar Tanggung JSK 11.000 Pekerja Rentan.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Pemko Pematangsiantar menanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi 11.000 pekerja rentan.


Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Kepala Disnaker Pemko Robert Sitanggang menyampaikan hal itu saat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 8 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program JSK bagi pekerja rentan.


Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mewakili Wali Kota membuka sosialisasi sekaligus membacakan sambutan tertulis Wali Kota yang berlangsung di ruang data Setdako, Jl. Merdeka, Rabu (21/5/2025).


Dalam laporannya, Robert menyebutkan tujuan kegiatan itu untuk menyosialisasikan Perwako No. 8 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program JSK bagi pekerja rentan sebagai pedoman untuk menjamin para pekerja bukan penerima upah yang masuk kategori pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian para pekerja bukan penerima upah.


Robert menambahkan 128 peserta mengikuti sosialisasi itu terdiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat dan lurah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat serta Pembinaan Pemuda dan Olah Raga kecamatan dan Kasi Kesejahteraan Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat kelurahan.


Sementara, Wali Kota menyebutkan program itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program JSK dan Instruksi Presiden RI No. 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrim.


“Sosialisasi Perwako hari ini merupakan langkah nyata Pemko dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang seringkali terabaikan dalam hal perlindungan sosial,” imbuh Wali Kota.


Pekerja rentan, lanjut Wali Kota, merupakan kelompok pekerja yang memiliki resiko tinggi terhadap berbagai permasalahan sosial seperti kecelakaan kerja, penyakit dan kematian. “Karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.”


“Melalui sosialisasi ini, saya mengajak bapak, ibu dan saudara sekalian untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap pekerja rentan serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ajak Wali Kota.


Wali Kota juga menggaris bawahi, peran camat dan lurah sangat perlu dalam proses pendataan serta verifikasi pekerja rentan yang selaras dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Melalui program jaminan sosial, lanjut Wali Kota, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian. “Dengan adanya perlindungan sosial ini pekerja rentan harapannya dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman serta memiliki jaminan hidup yang lebih baik di masa depan.” 


Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, Kabid Kepesertaan Aristoteles Sitinjak mewakili Kacab BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.


Rdks/Tim kbr (PS)

0 komentar:

Posting Komentar