DELI SERDANG,SINDO7 - Perselisihan Pelaku Usaha Pedagang ( UMKM ) Terkait dengan Dugaan pembatalan sepihak kegiatan wahana pasar malam, dari pengelola tempat Plaza Kuliner BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ), masih berbuntut panjang, sebagaimana disampaikan oleh Agustinus Limbong dari perwakilan Pelaku Usaha UMKM kepada koordinator liputan khusus Media Sindo7 ( P2TUM ) di kantornya, Jumat (7/2/2025)
Langkah manajemen dari PT.TKR (EO) dan pedagang UMKM selaku pihak yang diduga dirugikan melakukan upaya tuntutan ganti rugi kepada PT BPJ yang telah membatalkan kegiatan pasar malam tersebut, tampah alasan yang jelas, padahal sesuai rencana semula kegiatan pasar malam tersebut akan beroperasi selama 1 bulan penuh tapi akibat pembatalan itu para pedagang UMKM yang tempati secara menyewa stand-stand yang ada jadi gagal berdangang, atas kejadian dari pihak Pelaku Usaha mendapatkan kerugian, tegaskanya, Agustinus Limbong ST.
Senada diatas, harapan kami pihak dari masyarakat kabupaten Deli Serdang yang saat ini sudah Bermohon ke rumah rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat Deli Serdang) agar tetap memberikan pelayanan khusus dikarenakan saat di gelar pertemuan RDP di hari dan tanggal sepertinya.
KEHADIRAN SAAT RDP :
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT BPJ dengan PT TKR (EO) dan pedagang UMKM di komisi ll DPRD Deli Serdang yang dipimpin ketua komisi ll Mohamad Ilham Pulungan fraksi Gerindra.
RDP turut dihadiri Agustinus Limbong ST selaku Direktur PT TKR selaku EO dan pedagang UMKM, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Sri Eka Yani didampingi Kabid UMKM Gom Gom Sidabutar, Arpa Lubis ST Kabid Pembangunan Disperindag. Sementara dari pihak BUMD PT BPJ selaku yang diadukan hanya dihadiri Aditya selaku Manager PT BPJ, Dimas dan Madi sebagai Suvervisor PT BPJ
DARI MANAJEMEN PT. BPJ :
Dengan tidak hadirnya Taufik Ismail selaku Direktur PT BPJ dan Syarifah Komisaris selaku pengambil keputusan/kebijakan tidak menghadiri RDP terkesan tidak menghormati para anggota dan ketua komisi ll DPRD Deli Serdang.
HASIL TEMU RDP MEMUTUSKAN :
Agar pihak BUMD PT BPJ segera membayarkan kerugian PT TKR (EO) dan Pedagang UMKM akibat dampak penghentian kegiatan pasar malam pada tanggal 12 Januari 2025 yang lalu.
Agustinus Limbong ST seusai RDP mengatakan,kami menunggu Etikad baik dari pihak BUMD PT BPJ agar segera membayarkan Kerugian kami dan jika pembayaran tidak juga dilakukan PT BPJ maka kami akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum lainnya,tutupnya
Rdks MST ( Tim krlp Sumut P2TUM )
0 komentar:
Posting Komentar