ASAHAN, Sindo7.id// - Warga desa bandar Pulau kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan belakangan ini menyoroti keberadaan usaha tambang galian C. yang ada dugaan tidak Kantongi izin. Dan bebas beroperasi mengeruk kandungan bumi berupa tanah dan diangkut keluar menggunakan truk-truk besar, ungkap salah satu warga.
UNTUK OBJEK LOKASI KEGIATAN:
Di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
INVESTIGASI TEAM AWAK MEDIA :
Setelah mendengar penjelasan dari warga Tim awak media melakukan investasi kelokasi di dampingi beberapa warga pada hari Jumat (14/2/2025) setibanya di lokasi melihat aktifitas galian C beroperasi sebagai mana biasanya. Dan menggunakan satu unit alat berat (ekskavator ) yang berwarna orange merk Hitachi untuk mengeruk tanah, untuk dimuat ke truk-truk yang sedang antri di lokasi.
BERLANJUT KETERANGAN WARGA :
Selama ini aktifitas tambang galian C ini ramai dan truk pengangkut tanah hilir mudik keluar masuk lahan.
“Melihat kejadian di lapangan tampaknya tidak ada (izin tambang) dikarenakan tidak ada terlihat Plang izin di lokasi objek kegiatan, yang biasanya berhak keluarkan rekomendasi izin dari pemerintah provinsi (Pemprovsu),” kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Sesuai pemahaman dari pihak warga menyampaikan, bahwa galian C tersebut telah beroperasi bertahun-tahun lamanya.
Senada dari penyampaian (warga) yang tidak bersedia disebutkan indetitasnya, agar pihak Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kanit Tipidter agar dapat untuk mendik lanjutin nya dan sesuai ketentuan hak kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar untuk menutup tambang Ilegal, ucapnya.
LANGKAH LANJUTAN TEAM KE APH :
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat dilakukan upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke +62 812-766x-xxxx sampai sejauh ini belum mendapat respons.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025) mengatakan, bahwa lokasi tersebut telah memiliki izin. Namun, setelah ditelusuri galian C tersebut masih ada dugaan warga belum memilki izin operasional. Hasil jawabannya dari Kapolsek, telah melakukan konfirmasi ke pelaksana proyek.
Sudah memiliki ijin pak. Dan bisa bapak cek di SIPP On line,” ujar Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe, Minggu (16/2/2025).
DAN BERLANJUT LANGKAH TEAM :
Hasil lanjutan konfirmasi Team awak media Kepihak Kanit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Bapak Ipda Toman Napitupulu, berjanji akan mengecek lokasi galian C tersebut.
“Terima kasih infonya, akan kami cek,” tutur Ipda Toman Napitupulu.
PEMAHAMAN DASAR LANGKAH HUKUM :
Jika benar tidak ada izinnya, tambang galian C yang dikelola oleh CV. Sardana Kencana di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Yang berada di Kabupaten Asahan, bisa berpotensi untuk mendapat jeratan Atau melanggar Ketentuan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milliar).
Rdks ( tim Lip khs korlip Sumut P2TUM )
0 komentar:
Posting Komentar