MEDAN//Sindo7.id - Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjual 1,2 ton tinggal trenggiling divonis masing-masing 1 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Militer Medan, Kamis (3/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar menegaskan bulan kedua personel anggota TNI tersebut bersalah karena memperdagangkan hewan yang dilindungi.
"Terdakwa 1 Yusuf dan terdakwa 2 Ramadani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki sebagian satwa yang dilindungi yang dilakukan secara bersama sama," kata Letkol Djunaedi.
"Terdakwa 1, pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa 2 pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Djunaedi.
Selain hukum pidana, keduanya juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
"Denda sejumlah 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan," tambah hakim.
Ada pun keadaan yang meringankan adalah terdakwa sudah berdinas selama 28 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
"Kemudian terlibat operasi Aceh dan diberikan penghargaan. Hal yang memberatkan mencoreng nama baik TNI dan terlibat penjualan hewan yang dilindungi," kata hakim.
Usai mendengar keputusan itu, kedua terdakwa menyampaikan menerima keputusan hakim.
"Kami terima yang mulia," kata terdakwa.
Ambil Sisik Trenggiling dari Kantor Polisi
Sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan.
Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan.
Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama-sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu.
Rdks/Tim kbr Mdn (Prt)
0 komentar:
Posting Komentar