JAKARTA//Sindo7.id - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Teradap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Rdks/Tim krlip DKI (jkt)
0 komentar:
Posting Komentar