BATAM//Sindo7.id - Pemerintah Kota Batam memastikan seluruh warga yang memiliki KTP Batam dapat mengakses layanan kesehatan meskipun belum memiliki atau belum aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari implementasi program Universal Health Coverage (UHC) yang terus dimantapkan oleh Pemko Batam.
Kalau dia ber-KTP Batam dan bersedia dirawat di kelas tiga, maka rumah sakit wajib melayani, meskipun belum memiliki kartu BPJS,” ujar Didi Kusmarjadi usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Batam dan para direktur rumah sakit, Rabu (16/7/ 2025) di Gedung DPRD Kota Batam.
Program UHC yang diterapkan Batam menggunakan sistem non cut-off, yang memungkinkan aktivasi kepesertaan BPJS dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam kondisi darurat, pasien bahkan dapat langsung ditangani oleh rumah sakit, sementara proses verifikasi keanggotaan berlangsung, dengan batas waktu maksimal aktivasi dalam 3×24 jam.
“Namun biasanya tidak sampai sehari sudah aktif. Kami standby 24 jam untuk mengaktifkan kepesertaan melalui sistem,” tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp27 miliar melalui anggaran perubahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025. Dana ini digunakan untuk menanggung layanan kesehatan warga yang belum menjadi peserta aktif BPJS, termasuk masyarakat miskin, warga mandiri yang menunggak iuran, hingga mereka yang belum sempat mendaftar.
Saat ini, cakupan UHC di Batam telah mencapai 98 persen, namun baru 77 persen di antaranya yang berstatus peserta aktif BPJS. Sekitar 3 persen atau 30 ribuan jiwa akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Menariknya, program ini juga mengakomodasi pemegang asuransi swasta, seperti Manulife dan Prudential, dengan ketentuan mereka bersedia dirawat di kelas III.
Melalui kebijakan ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan kesehatan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh warganya. Warga cukup menunjukkan KTP Batam, dan layanan kesehatan pun dapat diakses secara langsung di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa rumah sakit di Batam wajib memberikan pelayanan kepada warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III, terlepas dari status kepesertaan BPJS mereka.
Rdks/Tim krlip Kepri P2-BTM
0 komentar:
Posting Komentar