Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Senin, 16 Juni 2025

OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan.



PAPUA//Sindo7 - Puspen TNI, Aksi kekerasan kembali terjadi di Papua, seorang prajurit TNI dari Kodim 1715/Yahukimo, Serka Seger Mulyana, gugur setelah diserang dan dianiaya secara brutal dengan luka tembak di dada kanan, luka bacok di leher, dagu, tangan kiri dan pergelangan tangan kiri, serta luka tusuk di dada kiri oleh kelompok separatis bersenjata yang merupakan bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak di Jembatan Kali Biru, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (16/6/2025).


Peristiwa tragis tersebut diawali pada pukul 08.00 WIT, ketika Serka Seger Mulyana mengikuti apel pagi di Makodim 1715/Yahukimo. Usai apel, beliau melakukan pemeriksaan kondisi anggota Makodim yang sedang sakit. Sekitar pukul 09.50 WIT, Serka Seger bersama tiga anggota lainnya menuju RSUD Dekai untuk berkoordinasi mengenai pengadaan obat bagi anggota yang memerlukan perawatan.


Setelah urusan di rumah sakit selesai, Serka Seger kembali ke markas seorang diri untuk mengantarkan obat-obatan tersebut. Namun nahas, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 10.45 WIT, ia disergap dan ditembak mendadak oleh kelompok separatis bersenjata di kawasan Jembatan Kali Biru.


Tembakan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan memicu respons cepat dari personel Kodim 1715/Yahukimo. Setelah dilakukan penyisiran, jenazah Serka Seger ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai dan dinyatakan gugur pada pukul 11.10 WIT.


Menanggapi insiden ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tak berperikemanusiaan tersebut, “TNI sangat berduka atas gugurnya Serka Seger, prajurit yang menjalankan tugas kemanusiaan dengan penuh tanggung jawab. Kepada keluarga besar almarhum, kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya.  TNI mengecam keras aksi biadab dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan OPM,” ucap Mayjen TNI Kristomei.


TNI akan terus hadir dengan langkah-langkah terukur dan proporsional terhadap setiap pelaku kekerasan bersenjata yang mengganggu stabilitas dan keamanan di Papua, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif.


Rdks/Tim Krlip P2 

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Minta Dishub Tindak Tegas, Parkir Liar Didepan Mall Suzuya Kota Siantar.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alex H Damanik, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas keberadaan oknum juru parkir (jukir) di depan Suzuya Merdeka Mall. Pasalnya, ruas Jalan Merdeka tersebut telah disepakati bukan sebagai lahan parkir resmi, tuturnya kamis (12/06/2025).


"Kita dari dewan sudah merekomendasikan kepada Dishub agar tempat itu ditutup, atas adanya kebocoran retribusi parkir (yang berimbas kepada PAD). Kalau masih ada jukir ditemukan di lapangan, itu merupakan oknum,"tegaskan nya.


Alex, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD, menekankan perlunya sinergi Dishub dan aparat kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini, ucapnya.


"Kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. Dan pihak Dishub harusnya kerja sama dengan teman-teman dari kepolisian untuk membuat persoalan itu menjadi clear," tambahnya.


Berdasarkan pantauan team Awak media sindo7.id saat investigasi ke lapangan, beberapa jukir berompi oranye masih terlihat aktif mengatur parkir kendaraan di kawasan tersebut, bertolak belakang dengan klaim Dishub bahwa penertiban telah dilakukan.


Seperti diketahui, kawasan parkir di badan Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, kerap menimbulkan kemacetan, terutama di depan Suzuya Merdeka Mall. Selain mengganggu arus lalu lintas, praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut juga menjadi sorotan publik.


Kepala Dishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, sebelumnya telah menyatakan bahwa area parkir yang membentang tak jauh dari SMP Negeri 1 adalah ilegal. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.


"Ya, kita sudah buat imbauan di sana agar tidak parkir di depan mall. Tanggal 5 Juni (mulai berlaku) aturan itu," katanya belum lama ini.


Julham menyebutkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD kepada Pemko Pematangsiantar, sebagai bagian dari penertiban kawasan demi menjaga estetika kota, kelancaran lalu lintas, dan iklim investasi, tutupnya.


Rdks/Tim kbr (PS)

Rabu, 11 Juni 2025

Masyarakat yang Duduki Hutan Konservasi TNTN "Merasakan Kepedihan Batin" Atas Kehadiran Satgas PKH: Nasib Ribuan Warga Gak Jelas...!


KEMBANG BUNGA RIAU//Sindo7.id - kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Dusun  Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan., Atas Kehadiran rombongan Tim Satgas. Dari beberapa perwakilan warga menyampaikan agar pemerintah pusat berikan pertimbangan Dasar kemanusiaan beserta talai kasih dikedepankan untuk langkah keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya, tutur dari perwakilan warga pada hari Rabu (11/06/2025). 


Kedatangan Satgas PKH untuk melakukan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama belasan tahun telah hancur disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke kawasan TNTN itu telah dinantikan warga selama berjam-jam, sejak pagi tadi. Mereka menunggu rombongan dari Jakarta tiba menggunakan helikopter, setelah transit lebih dulu di Lanud Rusmin Nurjadin, Pekanbaru. 


Namun, warga kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH. Apalagi, sempat muncul kabar bahwa Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan ikut dalam kunjungan lapangan ke TNTN. Namun faktanya, tak ada seorang pun pejabat setingkat menteri yang hadir ke lokasi. 


"Percuma saja datang dari Jakarta. Tapi kami tak bisa mengetahui nasib kami. Nasib kami menjadi tak jelas, apalagi kami diminta pindah (relokasi) dari sini," kata Ardi, warga setempat. 


Meski tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH, namun masyarakat sempat berdialog singkat dengan Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjend TNI Dody Triwinarto. Namun, warga mengaku tidak puas karena tidak ada keputusan yang bisa disepakati. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh kutipan sumber berita ini oleh team Awak media, Sindo7.id Dari Pihak  Satgas PKH yang datang ke TNTN hanya dari unsur Pelaksana, bukan dari level Pengarah. Tampak hadir Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,  Wakil Ketua 1 Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Wakil Ketua 2 Satgas PKH  yakni Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua 3 Satgas PKH yakni Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari. 


Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Satgas PKH terdiri atas dua unsur pokok, yakni Pengarah dan Pelaksana. Posisi Pengarah Satgas PKH diemban oleh pejabat setingkat menteri yakni diketuai oleh Menteri Pertahanan. Ada 3 orang Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri. Sejumlah menteri di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan Kepala BPKP menjadi Anggota Pengarah Satgas PKH. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN ini menjadi sorotan utama. Alasannya, tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH akan menentukan masa depan TNTN yang kadung hancur lebur bersalin rupa menjadi kebun sawit. Pada sisi lain, ada ribuan warga yang sudah bermukim dan mengelola kebun sawit di TNTN tanpa izin. 


Relokasi Mandiri Hingga Agustus 2025


Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri. 


Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025). 


Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara. 


"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," Atas  pengumuman Satgas PKH Lebih Awal.


Rdks/Tim krlip Riau ( kbr CA )

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Berpotensi dilengserkan tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto.



JAKARTA//Sindo7.id - Gibran Rakabuming Tetap Saja Menjadi Sorotan Dikalangan Tokoh Politik Papan Atas, Terkait dengan pemazulan pemimpin negara bisa terjadi tanpa melibatkan pasangannya.


Hal itu pernah terjadi di era Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gusdur. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden, ungkapnya Rabu (11/06/2025).


Mahfud menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soehart  dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.


Dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu, tidak diikuti oleh wakilnya.


Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.


Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.


"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."


"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya Mahfud MD.


Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.


Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.


Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:


"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."


Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.


Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.


"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Senin, 09 Juni 2025

Polda Riau Ungkap Praktik Perambahan Hutan, Empat Pelaku Diamankan.

 


PEKANBARU//Sindo7.id - Dari Team Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. 


Empat orang tersangka turut diamankan, diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 2025 lalu. Saat Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.


“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin, 9 Juni 2025.


Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.


"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.


Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. 


“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.


Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.


"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.


Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan Team media.


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 


Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.


Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.


Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.


“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.


Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.


“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.


Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. 


Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.


Rdks/Krlip Riau (HT)

Penyidik Dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolres Toba.


TOBA//Sindo7.id - Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menanggapi soal Penyidik Polres Toba dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri oleh Terlapor Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait atas pemberitaan di beberapa media tentang penyerobotan tanah di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara


Menurutnya, laporan terhadap Penyidik Polres Toba itu merupakan hak Terlapor, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.


“Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi dari team Awak media sindo7.id  Senin (9/6/2025).


Dia juga menanggapi, alasan pihak Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan Penyidik Polres Toba karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki perkara penyerobotan tanah. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.


“Penyidik Polres Toba sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ucapnya.


Iptu Erikson David Hutauruk juga menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan saksi Tumpal Marpaung. 


Dan saat itu saksi bercerita kepada pelapor bahwa tanah milik pelapor sesuai dengan sertifikat hak milik No. 152, atas nama pemegang hak Dompak Marpaung) yang terletak di Sibongis Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak yayasan Del.


Selanjutnya pada saat pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan terlapor Murniaty Sianturi, Murniaty Sianturi mengakui bahwasanya ia telah menjual tanah tersebut kepada yayasan Del dengan luas 1909 m2 dikarenakan terlapor juga merasa tanah tersebut adalah miliknya, dengan harga Rp. 250.000/m, dengan total Rp. 477.250.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),


Dan dalam hal penjualan tanah tersebut, Murniaty Sianturi menggunakan bukti kepemilikan tanahnya berupa surat keterangan hak milik tanah Nomor: 145/224/ket/x/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V, tanggal 30 Oktober 2023 atas nama MURNIATY SIANTURI dengan luas tanah 1909 m2, (SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa telah dicabut oleh Kepala desa An, JANUAR MARPAUNG).


Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Dompak Marpaung), dan saksi saksi (Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Kepala Desa Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu (Kuasa Penjual), Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung, Posman Marpaung, Ahli BPN Kabupaten Toba Pagar Manurung serta Terlapor Murniaty Sianturi. 


Posisi perkara Terhadap perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dikirimkan SP2HP kepada pelapor secara bertahap serta telah dikirimkan SPDP (pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tegaskannya (Erikson).

Terhadap Pelapor dan saksi-saksi atas nama

Dompak Marpaung, Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu, Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung dan Posman Marpaung telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ujarnya.


Erikson menuturkan telah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Pertanahan Kabupaten Toba atas nama Pagar Manurung. Telah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menetapkan terlapor atas nama Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Ia mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Penyidik Pembantu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Kabupaten Toba sesuai dengan berkas pengiriman berkas perkara Nomor: B/ 29/ V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pungkasnya.


Rdks/Tim kbr

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas PKH Tertibkan Perambah di TNTN, Dan Ketua LMR Pelalawan Juga Berikan Dukungan.



PELALAWAN//Sindo7.id - Ketua LaskarMelayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan memulihkan kawasan hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan, terutama di Taman Nasional Tesso Nilo yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, hampir habis dirambah oleh cukong dan mafia tanah," ujar Supriadi kepada team awak media Sindo7.id,(8/6/2025).


Ia menegaskan, LMR Pelalawan siap mengawal dan mendukung segala bentuk tindakan tegas yang dilakukan Satgas PKH, termasuk penggusuran terhadap pihak-pihak yang telah menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.


"Satgas PKH jangan pandang bulu. Kita menduga kuat bahwa sebagian besar yang saat ini menduduki kawasan TNTN hanyalah para pekerja, sementara para cukong berada di balik layar, hanya mengucurkan modal untuk membuka kebun secara ilegal," tegasnya.


Sebagai informasi, Satgas PKH saat ini sedang berada di sejumlah titik di kawasan TNTN untuk melakukan penertiban. Beberapa desa yang disebut sebagai titik rawan konflik terkait perambahan hutan di antaranya adalah Desa Air Hitam, Kesuma, dan Lubuk Kembang Bunga.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perambahan hutan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33 melarang kegiatan yang dapat merusak kawasan taman nasional.


Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dan pelaksanaan tugas di lapangan.


Dengan dasar hukum tersebut, tindakan Satgas PKH memiliki legitimasi kuat untuk melakukan penertiban, pemulihan, dan penegakan hukum di kawasan TNTN demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan fungsi konservasi hutan tropis yang semakin terancam. 


Rdks/Tim Kbr ( CA )

Sabtu, 07 Juni 2025

Presiden RI Memberikan Pujian Inisiatif Kapolri Dalam Usahanya Untuk Kedaulatan Pangan.



JAKARTA//Sindo7.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan merasa bahagia dapat melanjutkan produksi pangan dengan panen raya jagung yang diinisiasi Polri.


"Saya merasa besar hati, merasa bahagia, karena kalau beberapa saat yang lalu kita sudah melihat bukti keberhasilan kita di bidang produksi pangan yaitu terutama komoditas beras," ujar Presiden Prabowo, Sabtu (7/6/2025). 


Presiden Prabowo menyambut baik panen raya jagung ini karena memberikan sinyal bagus soal pangan. Ia tak merasa cepat puas dengan sinyal ini, tapi menjadi tanda untuk keberlanjutan.


"Kita sudah lihat bukti tanda-tanda keberhasilan awal, bukan kita cepat puas, tapi kita juga secara objektif kita harus paham, dan harus mengerti, hasil-hasil yang telah dicapai," imbuhnya.


Presiden Prabowo memuji inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam usahanya mencapai kedaulatan pangan. Prabowo menyebut kedaulatan pangan menjadi kunci keamanan nasional.


"Apa yang dilakukan Kapolri dengan jajaran Polri selama ini, mengambil inisiatif, meraih suatu peran. Mengatakan polisi ingin ikut serta, dalam usaha kedaulatan pangan, dalam usaha swasembada pangan," kata Presiden Prabowo.


Diketahui, capaian panen raya kuartal II sebanyak 2,54 juta ton ini jauh melebihi hasil panen raya pada kuartal I. Panen raya kuartal I mencapai 118.975 ton pada lahan seluas 16.656 hektare.Pada kuartal II, dari 218,35 hektare lahan yang digarap, hasil panennya mencapai 9,3 ton per hektare. Naik tajam dari 2 ton per hektare sebelum dikelola secara modern.


Peningkatan produktivitas ini juga tak lepas dari penggunaan bibit unggul Hibrida P27 dan pupuk presisi MIGO Bhayangkara, hasil riset Polda Kalbar. Para petani kini menikmati peningkatan pendapatan hingga Rp 4 juta per bulan, dari sebelumnya hanya sekitar Rp 500 ribu.


Polri dan Pemerintah memutuskan untuk mengeskpor 1.200 ton jagung ke Sarawak, Malaysia. Pelepasan ekspor jagung ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 


Rdks/Tim krlip Nsl

Jumat, 06 Juni 2025

Inventaris Hilang, DPRD Simalungun Desak Bupati Evaluasi Jabatan Kadis Kominfo Andri Rahadian .

 


SIMALUNGUN//Sindo7.id -  Hilangnya sejumlah inventaris Dinas Kominfo Pemkab Simalungun berbuntut panjang. Kini, DPRD Simalungun mendesak Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih untuk mengevaluasi jabatan Kadis Kominfo Andri Rahadian, Kutipan sumber berita ini disampaikan pada hari Jumat (06/06/2025), kepada wartawan sindo7.id.


Dan Hal itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Simalungun sebagai rekomendasi panitia khusus (pansus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Simalungun tahun 2024, yang dibacakan oleh Eva Rontaline Sinaga selaku pelapor panitia khusus, pada Kamis 5 Juni 2025, sore.


“Terkait adanya inventaris/aset Kominfo yang hilang, DPRD Simalungun merekomendasikan kepada Bupati Simalungun agar segera mengevaluasi jabatan Kadis Kominfo karena dinilai tidak mampu bertanggungjawab dalam memimpin lembaganya,” ujar Eva dengan tegas dari podium.


Menanggapi hal itu, Bupati Simalungun yang diwakili Sekretaris Daerah Esron Sinaga mengucapkan terimakasih atas rekomendasi DPRD Simalungun.


“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini demi kemajuan Kabupaten Simalungun di masa yang akan datang,” ujar Esron.


Sebelumnya, pada rapat pansus LKPj DPRD Simalungun Wakil Ketua DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk merasa berang atas sikap Kadis Kominfo Pemkab Simalungun Andri Rahadian. Bonauli bahkan menegaskan bahwa Andri tidak layak menjabat sebagai Kadis.


Hal itu disampaikan Bonauli karena penjelasan Kadis Kominfo yang dinilai tidak masuk akal terkait adanya aset Dinas Kominfo dikuasai oleh salah seorang pegawai namun dinyatakan hilang tanpa membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.


Andri Rahadian menjelaskan, bahwa salah seorang pegawai Kominfo bernama Ilham dinyatakan telah mengundurkan diri dari tugasnya di Kominfo.


“Dia telah membuat pengunduran diri, namun peralatan yang dipegang selama ini dilaporkan telah hilang,” ujar Andri.


“Dilaporkan hilang, jadi bapak selaku Kadis langsung terima gitu saja? Itu aset Kominfo, harusnya bapak yang buat laporan pengaduan ke Polres. Kenapa tidak bapak laporkan?,” tanya Bona, kader Partai Gerindra itu.


Andri menjawab bahwa sudah dibuat laporan, tapi oleh Ilham.


Lantas Bona kembali mencecar kenapa dia (Ilham) yang melaporkan, sementara itu adalah aset Kominfo?


“Itu barang milik negara pak. Bapak yang bertanggung jawab atas barang itu. Harusnya bapak yang buat laporan. Kalau kekgini cara kerja bapak, bapak tak layak jadi Kadis!,” tegas alumni fakultas hukum Universitas Simalungun itu, seraya meminta Kadis Kominfo mengambil data-data yang lengkap terkait realisasi anggaran di Dinas Kominfo.


“Kami minta datanya sekarang. Kami (fraksi Gerindra) tidak terima ini. Ini akan kami rekomendasikan. Supaya kasus ini terang benderang,” pungkasnya.


Adapun inventaris yang hilang adalah Kamera merek Canos EOS 5G, Lensa merek canon EF 70-200mm, Lensa merek canon FAL 24-105mm, Blitz /spleeddlite merek canon, Batery kamera canon LP-E6 merek canon, SDXC merek sandisk extreme pro 256 GB dan Stabelezer milik Dinas Kominfo.


Rdks/Tim kbr (SM)

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat.


JAKARTA//Sindo7.id - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada panitia kurban Mabes Polri. Hewan kurban itu selanjutnya akan diserahkan untuk dipotong di sejumlah tempat dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.



“Polri menyerahkan hewan kurban sebanyak 6.169 ekor sapi 3.479 ekor kambing kepada panitia kurban Polri,” ujar Jenderal Sigit dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada Ketua Panitia Kurban Mabes Polri, Brigjen Pol. Budhi Herdi Susianto, Jumat (6/6/25).


Ditambahkan Brigjen Pol. Budi Herdi, berdasarkan data, secara keseluruh jumlah hewan kurban Polri mencapai 9.648 ekor. Hewan-hewan tersebut akan diberikan kepada orang yang berhak di lingkungan Mabes Polri, yakni asrama anggota.


“Hewan-hewan kurban tersebut akan didistribusikan kepada yang berhak, baik di lingkungan Mabes Polri maupun kepada masyarakat, meliputi asrama atau kompleks Polri, pondok pesantren, maupun yatim piatu,” ungkap Brigjen Budi Herdi.


Beberapa sapi kurban milik para petinggi Polri itupun di antaranya dilakukan pemotongan di Masjid PTIK-STIk Polri. Hewan kurban yang dipotong, yakni dari Kapolri 2 ekor sapi, 1 ekor sapi dari Wakapolri, 1 ekor sapi dan 7 ekor kambing dari Kadiv Humas, dan 1 ekor sapi dari Kepala STIK-PTIK.


Penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan standar kebersihan serta keselamatan kerja yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh panitia dan sejumlah personel Polri sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral dalam pelaksanaan ibadah qurban.


Selanjutnya, daging hasil penyembelihan didistribusikan secara merata kepada personel satuan kerja (Satker) di lingkungan Mabes Polri sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Iduladha. 


Rdks/TIM Krlip Nsl S2 

Selasa, 03 Juni 2025

Bupati Samosir Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sumut Tahun 2025.


MEDAN//Sindo7.id - Bupati Samosir hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Sumut Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Direksi Lantai III Gedung PT Bank Sumut, Medan, (Selasa, 03/06/2025).



Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah Se-Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta jajaran Direksi dan Komisaris PT. Bank Sumut.


Adapun agenda utama dalam RUPS Luar Biasa ini adalah pengangkatan dan penetapan anggota Dewan Komisaris PT Bank Sumut, Pengangkatan, penetapan dan pemberhentian anggota Direksi PT Bank Sumut serta Penyempurnaan Anggaran Dasar PT Bank Sumut.


Kehadiran Bupati Samosir Vandiko T Gultom merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mendukung penguatan tata kelola dan profesionalisme PT. Bank Sumut sebagai Bank milik daerah yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi regional. 


"Sebagai salah satu pemegang saham kita harus turut serta dalam setiap pengambilan keputusan dan tetap berkontribusi nyata agar Bank milik daerah kita ini semakin berkembang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara, terkhusus di Kabupaten Samosir," ungkap Vandiko.


Dalam RUPS Luar Biasa itu, Gubsu Bobby Nasution menjelaskan bahwa selain pemberhentian jabatan di Dewan Direksi Bank Sumut, ada tiga agenda lainnya yang juga menjadi pembahasan. Yakni pengangkatan dua Komisaris (Utama dan Non Independen) yang menjadi agenda pertama dalam pertemuan bersama para kepala daerah se-Sumut tersebut.


"Jadi yang pertama tadi adalah pengangkatan komisaris yang memang kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi. Ada nama Firsal Dida Mutyara (Komisaris Utama) dan yang kedua itu Agus Fatoni (Komisaris Non Independen). Dan yang kedua tadi pemberhentian Dewan Direksi," ujar Bobby Nasution.


Untuk agenda ketiga RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, yaitu pembahasan terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang akan dilanjutkan dalam RUPS berikutnya. Serta pembahasan terakhir adalah pengesahan pemberhentian Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut yang memang sudah habis jabatannya.


Sedangkan terkait pengisian dua jabatan Dewan Direksi, Bobby Nasution menyampaikan bahwa prosesnya akan segera berlangsung secepatnya. "ya segera kita siapkan, karena itu memang harus disegerakan," pungkasnya. 


Rdks/Tim kbr mdn

Usai Berdamai, Kapolri Harus Menindak Odong-odong yang Tidak Sesuai Aturan di Siantar.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Di Waktu mediasi, penggugat Rindu Erwin Marpaung dengan para tergugat, diantaranya Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, akhirnya sepakat berdamai.


Perdamaian berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 3 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB.


Mediasi diikuti Rindu Erwin Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan Cs dari pihak penggugat, serta Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana dari pihak tergugat.


Pada mediasi disepakati, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar harus menjalankan tugasnya dengan baik terhadap Odong-odong yang beroperasi dengan cara melanggar aturan.


Dalam hal ini, Kapolri dan jajarannya berkewajiban menindak tegas Odong-odong yang melanggar aturan, bila kedapatan beroperasi di Kota Pematangsiantar. Tentunya, tindakan juga dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Odong-odong (yang beroperasi) lakukan pelanggaran hukum. Tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan tidak layak dioperasikan di jalan umum,” ujar Pondang.


Dengan demikian, Odong-odong seperti itu harus ditindak tegas. “Penindakan mencakup penyitaan unit kendaraan yang tidak sesuai peraturan. Ini adalah komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan warga,” tandas Pondang Hasibuan SH.


Kata Pondang, dengan adanya perdamaian dan kesepakatan, maka proses gugatan pun berakhir. Dan akan dikukuhkan dalam putusan resmi yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar pada 16 Juni 2025 mendatang. 


Rdks/Tim krlip (SM).

Minggu, 01 Juni 2025

6.110 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, Gerakkan Ekonomi dari Desa.



MEDAN//Sindo7.id - Ke depan, Pemprov Sumut juga tengah menyiapkan sejumlah koperasi desa dan kelurahan sebagai Koperasi Merah Putih percontohan, yang akan menjadi model operasional bagi daerah lain, Kutipan berita ini masuk kemeja redaksi Sindo7id Minggu (01/06/2025).


Koperasi ini akan mendapat pendampingan khusus dalam aspek kelembagaan, manajemen usaha, dan pemberdayaan anggota. 


Gubernur Bobby Nasution disebut telah menginstruksikan jajaran agar koperasi-koperasi ini segera diaktifkan dan menjalankan kegiatan ekonomi yang bisa menyerap partisipasi warga. 


Kami ingin koperasi tidak hanya berdiri secara formal, tapi juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal dan menciptakan kesejahteraan,” kata Naslindo. 


Narasumber:Diskominfo Sumut 


Rdks/Tim krlip (SM)