JAKARTA//Sindo7.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kajari Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, hari ini, 18 Juli 2025. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Budi mengatakan, Iqbal berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga memanggil Kasi Datun Kajari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi.
Ada delapan saksi lain yang bakal dimintai keterangan. Tujuh diantaranya merupakan pihak swasta yakni Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, dan Ramlan. Satu sisanya yakni Konsultan Kt Pinang Edison Sembiring.
Budi belum bisa memerinci kaitan mereka semua dalam kasus ini. Para saksi diharap memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.
Rdks/Krlip Nsl S2
0 komentar:
Posting Komentar