Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Senin, 17 Maret 2025

Galian Pasir di Nagori Tiga Dolok, Sangat Resahkan Warga dan menjadi SOROTAN PUBLIK.



SIMALUNGUN, //sindo7 -  Warga sangat merasa resah dan menjadi perbincangan hangat. kegiatan galian pasir yang berlokasi di Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Berdampak keresahan warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan pasir yang dekat jembatan perbatasan antara Nagori Siatasan dan Tiga Dolok, atas dugaan warga setempat menyebabkan di beberapa titik ruas jalan rusak parah dan licin sehingga membahayakan bagi warga saat melintas, ungkap warga kepada team awak media Sindo7 Senin (17/03/2025).



Atas kejadian ini, beberapa warga dampingi team awak media melakukan investigasi ke lokasi dan setibanya perwakilan warga mengaku sangat khawatir dengan kondisi tersebut. “Kami sangat merasa cemas setiap kali melintasi daerah ini, takut tiba-tiba terjadi longsor,” ujar seorang warga yang ikut kelokasi dan enggan disebutkan namanya dalam kutipan berita ini.



Dan senada dengan warga yang berada dilokasi, menyampaikan atas dugaan legalitasnya (keabsahan izin) kegiatan galian pasir tersebut masih dipertanyakan, dan Ketika dari team awak media Sindo7 melakukan konfirmasi kepihak pengelola di lokasi tidak bersedia memberikan pelayanan komentarnya.


Ditempat terpisah Team awak media melakukan tindak lanjut konfirmasi kepihak pemerintah desa ke Kantor Pangulu Nagori Tiga Dolok, kantor tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada satu pun pegawai. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak mendapatkan respons.


LANGKAH ASPIRASI WARGA :


Warga sangat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan terhadap galian pasir tersebut, dasar operasional kegiatannya. dan meminta agar aktivitas penambangan pasir dihentikan demi keselamatan warga setempat.


PERMOHONAN WARGA KE PIHAK :


Agar Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya untuk memberikan perhatian khusus, dan sangat diharapkan segera turun tangan untuk meninjau lokasi memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan galian pasir tersebut. Jika aktivitas ini melanggar aturan, di proses dengan tindakan tegas. Guna menghindari potensi bencana alam berdampak yang lebih besar kedepan harinya.


DARI DASAR KETENTUAN :


Ketentuan Undang - Undang Terkait Galian Pasir di Indonesia

Aktivitas pertambangan galian C, termasuk pasir, diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:


DASAR PEMAHAMAN WARGA :


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah daerah atau pusat.

Pelaku usaha wajib memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Pengelolaan Pertambangan

Setiap usaha galian pasir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

Jika tidak memiliki izin, kegiatan tersebut dapat dihentikan dan dikenakan sanksi.


KESIMPULAN PERMOHONAN WARGA :


Agar aktifitas galian pasir yang berlokasi di Nagori Tiga Dolok, di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan sangat membahayakan keselamatan lingkungan bagi  masyarakat setempat.


Rdks ( Team Lip krlp Sumut P2TUM )

Minggu, 16 Maret 2025

Rumah Warga dan Ruas Jalan Di Kepung Lumpur, Akibat Hujan Deras di Lokasi Wisata Parapat Sumut.


SIMALUNGUN, //sindo7.id - Warga Yang Tinggal di lokasi wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. dilanda banjir bercampur Lumpur  di akibat hujan sangat deras dan membuat air Sungai Batu Gaga dan sungai kecil lainnya meluap hingga merendam  rumah berikut ruas jalan.



Akibat Luapan air bercampur lumpur yang mengalir deras dari Sungai Batu Gaga pun merusak dinding rumah warga hingga jebol dampak dari hantaman batu yang terbawa arus deras air, dari pantauan wartawan Sindo7 minggu (16 / 03 / 2025).



Dari keterangan warga di lokasi ( L Sirait ) hujan mulai turun di jam 13 : 00 wib berikut dengan luapan Sungai bercampur lumpur seperti banjir bandang, dijam 16.00 WIB dan kedua kali inilah banjir seperti ini. Yang pertama terjadi pada tahun 2021, akibat meluapnya Sungai Batu Gaga.


Atas kejadian ini, belum ada informasi yang jelas dari kerugian dan korban jiwa dari lokasi wisata panorama Parapat. 


Rdks ( Tim Lip krlp Sumut P2TUM )

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit.


JAKARTA, //sindo7.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025)



Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. "Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.


Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. "Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI.



Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang  semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. "Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.


Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.


Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. "TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.


TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.


Rdks (Tim Lip krlp Nsl hms Bhrd Pusp jkt)

Sabtu, 15 Maret 2025

Pastikan Isi MinyaKita Nggak Disunat, Pemerintah Pantau sampai ke Pengepak.



JAKARTA, //sindo7.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap. Dan para produsen MinyaKita untuk memastikan isi minyak goreng rakyat ini sesuai dengan informasi takaran alias tidak kena 'sunat'.


"MinyaKita terus kita koordinasikan dengan para pemasok, para distributor termasuk repacker," kata Budi saat ditemui wartawan usai peninjauan di Pasar Ciracas, Sabtu (15/3/2025).


Dalam hal ini Budi mengatakan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait seperti Satgas Pangan melakukan pengawasan, para pengusaha MinyaKita di seluruh wilayah Indonesia agar kasus pengurangan isi volume dalam kemasan ini tidak terus terjadi.



"Repacker itu kan kita kontrol terus. Kita kontrol produksinya, juga alat-alatnya, ukur-ukurannya. Kemarin juga kita sudah melihat ke beberapa tempat repacker-repacker yang kebetulan benar semua yang kita cek ya," papar Budi.


"Kita koordinasi terus dengan dinas, dengan Satgas Pangan di seluruh Indonesia ya. Kita terus, sekarang bergerak terus jangan sampai itu (MinyaKita Disunat) terulang-ulang kembali ya," sambungnya.


"Jadi tolong repacker-repacker ini mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku, me-packing MinyaKita sesuai ukuran 1 liter, " ungkapnya.


Di luar itu, Budi memastikan stok MinyaKita di masyarakat aman jelang Lebaran 2025 ini. Kemudian pihaknya juga sudah sepakat dengan para produsen untuk menambah stok atau suplai minyak goreng rakyat tersebut, tegaskannya.


"Stok aman, kami sudah koordinasi dengan para produsen. Produsen sepakat bahkan akan memasok dua kali lipat ya," tutupnya.


Rdks ( Tim Lip khs krlp Nsl )


Pemilik Pabrik Minyak Kita di Rajeg Tangerang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten.



TANGERANG, //sindo7.id - Dari Pihak Polda Banten Berhasil menggerebek lokasi produksi minyak goreng merek Minyak Kita di Kampung Kalampean, RT 001 / RW 004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini, polisi menangkap terduga pelaku berinisial AW (37), yang diduga memproduksi dan menjual minyak goreng sawit tanpa izin resmi.


Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa produk minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih tidak memenuhi standar yang ditetapkan, meskipun kemasannya mencantumkan label SNI dan izin edar dari BPOM untuk menarik konsumen secara ilegal.


Ia menambahkan, bahwa AW, yang merupakan pemilik dan Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global, telah menjalankan kegiatan ini sejak 16 Januari 2025. Ia menggunakan 7 hingga 8 ton minyak curah per hari untuk memproduksi sekitar 800 dus minyak goreng, terdiri dari 600 dus MinyaKita dan 200 dus Djernih.


Selanjutnya ungkap Didik, Minyak goreng dijual ke agen di Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per dus untuk MinyaKita dan Rp182 ribu untuk Djernih. Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tidak sesuai, dengan kekurangan rata-rata -284,09 ml untuk MinyaKita dan -150,42 ml untuk Djernih.


MinyaKita yang dijual oleh terduga pelaku dan beredar di pasaran takarannya tidak sesuai dengan label yang ada di kemasan,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangan persnya, belum lama ini Maret 2025 di Mapolda Banten.


Keuntungan bulanan yang diperoleh AW dari penjualan ini diperkirakan mencapai Rp45 juta. Penangkapan dilakukan setelah gelar perkara pada 10 Maret 2025, dan AW kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari.


“Tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. 


Redks ( Tim Lip khs btn )

Jumat, 14 Maret 2025

Kapolri Pimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Dari 10 Jajaran Kapolda Dari Masing-masing Daerah.



JAMBI, //sindo7.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) 10 Kapolda berdasarkan Surat Telegram dengan nomor 488/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri.

Dari 10 Kapolda yang dilantik adalah Kapolda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Rusdi Hartono digantikan oleh Irjen Pol Krisno H Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Akpol bertempat di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (14/03/2025).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan Pergantian pucuk pimpinan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri untuk menjaga kinerja yang optimal dalam pelayanan kepada masyarakat dan bagian dari upaya Polri untuk terus memperkuat kepemimpinan di berbagai wilayah ungkapnya.


Rdks ( Tim Lip krlp Nasional P2 )

Kamis, 13 Maret 2025

Ketum LBH - ARI BBUKI Buka Suara, Dewan Pers Tidak Berhak Intervensi Wartawan dan Perusahaan Media.


JAKARTA, //sindo7.id - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum, Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual ( LBH - ARI BBUKI ), SMT.Situmorang,SH, turut buka suara Atas ancaman kuat Prihal, kebebasan pers sebagai pilar demokrasi kembali mendapat ujian. Pernyataan dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh, Dewan Pers menuai kontroversi karena dinilai melampaui kewenangannya dan berpotensi membatasi independensi media di Indonesia,tuturnya kepada awak media kamis ( 13/03/2025 ).


HAK DARI DEWAN PERS DAN BATASAN KEWENANGAN KETENTUAN POKOK DI DALAM, UU PERS :

Dewan Pers terbentuk dari kandungan murni dan lahir berdasarkan Undang -Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan fungsi utamanya, "Sebagai pengawas independen dalam memastikan kebebasan dan profesionalisme pers". Namun belakangan ini, beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

PEMAHAMAN LANGKAH KEBIJAKAN INTERNAL SIKAP :

Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah intervensi terhadap operasional perusahaan media, yang seharusnya menjadi ranah manajemen internal perusahaan pers itu sendiri. Pasal 15 ayat (2) huruf - f  dalam UU Pers, menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah, "Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan PERS", dan bukan mengatur struktur dan kebijakan internal perusahaan media.


MELANGGAR PRINSIP KEBEBASAN PERS TERGOLONG INTERVENSI JADINYA : 


Dari beberapa pengamat Hukum turut menyoroti juga dan menilai langkah -langkah Kewenangan Dewan Pers akhir - akhir ini, sudah menyerupai tindakan lembaga pemerintah yang mengontrol media. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers," yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".


“Pers harus bebas dari intervensi, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain, termasuk Dewan Pers. Jika tidak, segera kita kembalikan ke era landasan pokok utamanya. Kedepannya dan berkelanjutan di mana perusahaan media akan dikendalikan oleh pihak - pihak tertentu, yang ingin membungkam kebebasan berbicara,” ungkap (SMT.Situmorang,SH)


“Peran Dewan Pers sebagai pengawas kode etik jurnalistik, juga dipertanyakan ketika lembaga ini mulai mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada operasional perusahaan media. Jika dibiarkan, langkah ini dapat berujung pada pembatasan ruang gerak media independen.” dengan tegas pria asal Medan yang akrab di panggil SMT.


UNTUK LANGKAH SIKAP, KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI TERGUGAT ANCAMAN TAJAM JADINYA :


Dari sejak reformasi 1998, fungsi pers telah menjadi bagian dari kekuatan demokrasi di Indonesia. Namun intervensi berlebihan seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers saat ini, dapat mengancam pencapaian tersebut. Beberapa organisasi pers bahkan mulai mempertimbangkan upaya hukum untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, ujarnya ( SMT ).


“Jika ini tetap dibiarkan dan berkelanjutan, bisa menjadi bencana buruk bagi kebebasan pers di masa depan. Kita harus mengingat bahwa pers yang bebas untuk pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga lainnya, tambahkannya (SMT).


LANGKAH SIKAP DAN TRANSPARAN MENGEMBALIKAN FUNGSI KE HAK JULUR SEBENARNYA :


Menyikapi situasi saat ini, berbagai pihak mendesak agar Dewan Pers kembali kepada fungsi awalnya sesuai dengan. "Pasal 15 UU Pers, yaitu menjaga independensi dan profesionalisme pers tanpa mencampuri kebijakan internal media".


SMT.Situmorang, SH. memaparkan untuk pemahaman selain itu, dan ada dugaan dorongan agar revisi terhadap regulasi terkait dilakukan untuk memperjelas batasan kewenangan Dewan Pers, guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan kebebasan pers di Indonesia, pungkasnya (Smt)


“Kebebasan pers bukan sekadar hak bagi media, tetapi juga hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dari tekanan dan intervensi. Jika kebebasan pers terkikis, maka demokrasi pun terancam.” tutupnya (SMT.Situmorang,SH) 


Rdks ( Tim Lip khs krlp Nasional S2 )

Wakil Walikota Pematangsiantar, Sidak ke Camat Sitalasari dan Disdik.


PEMATANGSIANTAR, //sindo7.id - Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kerja, Kamis (13/03/2025) pagi. Herlina mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Camat Siantar Sitalasari, dan Kantor Camat Siantar Barat.


Herlina tiba di Kantor Disdik didampingi Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Herri Oktarizal SH dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP. Di kantor tersebut, Herlina disambut Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis SH, Sekretaris Simon Tarigan SPd MM dan jajaran.


Di kantor yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat itu, Herlina mengatakan ia datang melakukan sidak atas arahan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn. Herlina memeriksa kehadiran para pegawai. Bahkan Herlina membawa catatan absensi pegawai untuk dilaporkan ke Wesly. 


Kepada para pegawai, Herlina berpesan untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan. Sehingga Disdik bisa menjadi contoh bagi sekolah-sekolah yang ada di Kota Pematangsiantar.


“Kita ingin meningkatkan Pendidikan di Kota Pematangsiantar, sejalan dengan visi Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. Itu harus dimulai dari Dinas Pendidikan,” sebut Herlina.


Dari Kantor Disdik, Herlina dan rombongan menuju Kantor Camat Siantar Sitalasari di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa. Di kantor tersebut, Herlina disambut Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane SH dan jajaran. 


Terakhir, Herlina ke Kantor Camat Siantar Barat di Jalan Bangau Ujung Kelurahan Sipinggol-pinggol. Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih SH dan jajaran menyambut kedatangan Herlina.


Di dua kantor camat tersebut, Herlina juga menekankan kehadiran para pegawai. Selain itu, kepada para camat, Herlina mengingatkan untuk memperhatikan kebersihan lingkungan di seluruh kecamatan.

“Jangan sampai ada sampah berserakan. Lingkungan harus bersih dan indah,” kata Herlina. 

Rdks ( Tim Lip krlp Sumut P2TUM )

Pemerintah Pusat Siapkan Strategi, Pengolahan Sampah Jadi Prioritas Saat ini.


 

JAKARTA, //sindo7.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, guna membahas solusi komprehensif dalam penanganan dan pengelolaan sampah secara nasional. Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa permasalahan sampah yang masih dihadapi di berbagai wilayah ini menjadi perhatian dan prioritas dari Presiden.


“Tentu kita tahu bahwa sampai dengan hari ini kita masih menghadapi berbagai permasalahan sampah di berbagai kota, kabupaten seluruh Indonesia. Masyarakat kita juga banyak sekali yang sudah mengeluhkan permasalahan ini dan tentu kita tidak boleh diam,Rabu (12/3/2025)” ucapnya.


Menurut AHY, rapat ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang makin kompleks. Pembangunan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani persoalan sampah menjadi hal yang penting, salah satunya dengan meningkatkan pendidikan dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah sejak dini di sekolah.


“Tentunya kita harus menghadirkan kesadaran dan kepedulian secara nasional. Pertama itu yang harus dibangun. Oleh karenanya pendidikan, sosialisasi termasuk di sekolah-sekolah kita dari mulai kecil sampai dengan dewasa harus ditanamkan kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi sampah itu sendiri,” lanjutnya.


Selain membangun kesadaran masyarakat, pemerintah juga akan fokus pada penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur dalam menangani sampah dari hulu hingga hilir. AHY menyoroti kondisi sejumlah tempat pembuangan sampah yang sudah penuh serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


“Disinilah harus hadir beberapa terobosan termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Dari mulai sumbernya rumah tangga, industri, sentra-sentra komersial dan semua yang memproduksi sampah,” jelas AHY.


Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, AHY berharap pengelolaan sampah dapat ditangani dengan baik mulai dari tempat pembuangan sampah terpadu (TSPT) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).


“Sampah diharapkan bisa dihancurkan kemudian juga sebagian bisa ditimbun, tetapi selebihnya benar-benar kita fokus pada recycle, dikembalikan kepada produser untuk bisa diproduksi komunitas tertentu, tapi juga pembakaran tadi bisa kemudian diubah menjadi listrik,” lanjutnya.


Sebagai langkah konkret, AHY mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan satuan tugas percepatan pengelolaan sampah nasional yang akan berfokus pada infrastruktur serta penerapan kebijakan berbasis teknologi. Dalam hal ini, pemerintah pusat akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini secara terintegrasi.


“Kita ingin menghadirkan kebijakan yang komprehensif terintegrasi. Yang menjadi ujung tombak sebetulnya pada pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat akan hadir dengan kebijakan dan bersama-sama,” ungkap AHY.


Sebagai bagian dari upaya nasional, AHY menyebut bahwa pemerintah juga akan menghadirkan gerakan nasional Indonesia bersih dari sampah. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan.


“Sekali lagi bukan hanya infrastrukturnya, bukan hanya teknologinya, tetapi bagaimana kesadaran masyarakat ini bisa terus kita bangun bersama-sama,” tandasnya.


Rdks ( Tim Lip krlp nsl hms istn S2)

Selasa, 11 Maret 2025

Gubernur Sumatera Utara Kunker Ke Nias Utara, Memberikan Solusi Pelayanan Kesehatan Di RSUD Tafaeri.



NIAS UTARA, //sindo7.id  - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Nias Utara dan langsung memberikan solusi terkait permasalahan kesehatan di daerah ini. Ia memfokuskan fasilitas pendukung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri, Nias Utara.

Solusi pertama yang Ia berikan adalah pembangunan jalan di Nias Utara. Dengan jalan yang baik, akses menuju atau dari RSUD Tafaeri menjadi mudah bagi pasien. 

“Saya sudah melewati jalan menuju ke mari, Pak Direktur Rumah Sakit juga bilang tadi yang mau ke Rumah Sakit, yang tadinya panas demamnya 37,6 derajat, begitu lewat jalan ini jadi 38 derajat, karena itu akses ke rumah sakit ini sangat perlu diperbaiki,” kata Bobby Nasution saat bertemu dengan para tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Tafaeri, Nias Utara, Senin (10/3/2025).


Bobby Nasution juga diberitahu banyak ibu hamil yang mengalami pendaharan saat dibawa ke rumah sakit tersebut, lantaran jalan yang rusak. Untuk itu, perbaikan jalan di Nias Utara menjadi sangat penting baginya.


Ia juga menjawab permasalahan Bupati Nias Utara mengenai ketersediaan dokter di daerahnya. Bobby Nasution pun akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dan berdiskusi dengan universitas yang ada di Sumut, atau lainnya mengenai kemungkinan pemberian beasiswa kedokteran. 


Bahkan Bobby Nasution juga menawarkan mobil yang ada di rumah dinasnya untuk dijadikan ambulans. Hal itu dilakukannya untuk menambah jumlah ambulans yang ada di Nias Utara.


Selain mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri, Nias Utara, sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution juga meninjau Jembatan Oyo yang rusak diterjang banjir di Nias Barat, meninjau jalan rusak di ruas Jalan Gunungsitoli - Nias Utara, dan sekolah SMKN 1 Gido, Nias. 


Rdks ( Tim Lip krlp Nias Utara W2 )

Pemerintah Pusat Mengeluarkan Kebijakan, Menjelang Liburan IdulFitri dan Hari Raya Nyepi.

JAKARTA, //sindo7.id - Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang liburan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Antara lain:

 

1. Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri, setidaknya 13-14% selama 2 minggu. 


2. Penurunan tarif jalan tol dan transportasi selama mudik lebaran.


3. Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. 


4. Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan kemarin. 

Hari ini, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 

 

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima. 

 

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

 

Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran nantinya.


Rdks ( Tim Lip khs Hms istn S2 JKT )

Panglima TNI Tegaskan, Untuk Anggota TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini.



JAKARTA, //sindo7.id - Untuk menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, "TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI Senin (10/3/25)


Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.


Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.


Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.


Rdks (Tim Lip krlp jkt Hms Bhrd Pusp)

Senin, 10 Maret 2025

Oknum Penyidik YS Dilaporkan Ke Propam Polda Riau, Diduga Langgar Kode Etik



PEKANBARU, //Sindo7.id - Oknum anggota kepolisian berinisial YS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau berdasarkan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/17/III/2025/Propam tertanggal 7 Maret tahun 2025. YS merupakan penyidik polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan pangkat Bripka.


Jetro Sitorus, SH melaporkan oknum penyidik YS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ms berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023.

Ketika dikonfirmasi, Jetro Sitorus, SH menyampaikan kepada wartawan, “Benar kita hari ini melaporkan seorang oknum polisi (penyidik) yang berinisial YS ke Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara kita terkait laporan tempo hari yang saya buat di Polda Riau”, jelasnya. Jumat, 7 Maret 2025.


Dijelaskan Jetro Sitorus, “Berdasarkan informasi dari klien kami secara langsung maupun tertuang dalam surat pernyataan. Bahwa, yang pertama, klien kami disuruh oknum penyidik menandatangani surat pencabutan kuasa dari kami sebagai pengacara. Lalu yang kedua, dari pernyataan klien kami, penyidik ini diduga meminta sejumlah uang dari klien kami, yang pertama katanya Rp50 Juta, dan klien kami tidak mengirimnya, sehingga besoknya tetap diminta uang sebesar Rp30 Juta dan diarahkan ke rekening istri dari oknum penyidik YS”, ungkap Jetro Sitorus kepada wartawan.


Ditegaskan Jetro Sitorus, “Atas dasar itulah kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara. Masa seorang penyidik bisa melampaui wewenang yang dimilikinya. Dalam arti, tidak ada ranahnya penyidik untuk mengarahkan, menyuruh menandatangani pencabutan kuasa dari pengacaranya, apalagi meminta sejumlah uang”, ungkap Jetro Sitorus, SH.


Dilain pihak, ketika dikonfirmasi, melalui panggilan maupun pesan singkat WhatsApp (WA), hingga berita ini ditayangkan, oknum penyidik YS tidak memberikan tanggapan maupun jawaban meskipun pesan singkat tersebut centang dua. Senin (10/3/2025)

Untuk diketahui bersama, banyaknya kasus pelanggaran kode etik profesi ditubuh internal Polri nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka. 


Kapolri menyampaikan, "Pada tahun 2024 Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin berupa 1.070 Patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya. Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya," paparnya pada konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 


Rdks ( Tim lip korlp Riau Rls)