Iklan

BERITA TERKINI

Nasibnya Ayah' Kandung, Dibakar Oleh Anaknya Sendiri Dan Melawan Saat Diamankan Dari Team Polres Belawan Atas Kejadian Tersebut Palaku Harus di Lumpuhkan Dengan Tembakan.

BERITA TERKINI

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba.

BERITA TERKINI

Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Turut Angkat Bicara, Untuk Mendesak Perselisihan Pelaku Usaha Yang Sudah Jadi Korban Kerugian Di Pasar Malam Deli Serdang, Dapat Diselesaikan Secepatnya.

BERITA TERKINI

Penandatanganan Program Pencegahan Korupsi 2025 - 2026 Sebagai Prioritas Pemerintah Pusat Dengan KPK Yang Diluncurkan Oleh KSP.

BERITA TERKINI

BUMD - PT. BPJ Dengan Pelaku Usaha UMKM Deli Serdang Belum Ada Titik Temu Sampai Saat ini, dan Abaikan Hasil RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Kamis, 19 Juni 2025

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Minta Pelajar Bijak Bermedia Sosial.


TANJUNGPINANG//Sindo7.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembal FCi melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang "Bijak Bermedia Sosial" pada Kamis (19/6/2025). 


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Siswa/i, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, Dodi, dan Novita.


Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam penyampaian materi tentang Bijak Bermedia Sosial menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.


Yusnar Yusuf juga mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.


"Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi," ujarnya.


Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini.


Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang bijak bermedia sosial maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Siswa/i dan tenaga pendidik di SMP Negeri 16 Tanjungpinang semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE. Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. 


Rdks/Tim krlip Kepri P2

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri.



JAKARTA//Sindo7.id - Divisi Humas polri meraih penghargaan Pembangunan Zona Integritas dengan predikat WBK. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan langsung penghargaan itu kepada Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho.



Penghargaan diberikan secara langsung dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Gedung Mutiara PTIK, Kamis (19/6/25). Selain Divisi humas Polri, terdapat 22 Satker lainnya yang juga mendapatkan penghargaan serupa.



“Dari 22 unit kerja menjadi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan hasil evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK mandiri di lingkungan Polri tahun 2024,” bunyi poin kedua surat keputusan Kapolri.


Jenderal Sigit menerangkan, penghargaan ini harus menjadi pemicu untuk terus menjaga integritas dan loyalitas pengabdian kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat pun diharapkan terus ditingkatkan.


“Selamat kepada para Satker yang telah mendapatkan predikat WBK. Terus tingkatkan kehadiran, berikan kemudahan, serta berorientasi pada kepentingan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas Kapolri.


Di sisi lain, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih. Ia menyebut, prestasi ini adalah hasil dari kerja sama jajaran Divisi Humas Polri yang selalu bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada media dan masyarakat dan merupakan Kado Terindah dari Bapak Kapolri Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke-79.


“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini juga tidak menjadikan kami berpuas diri dan akan terus berinovasi untuk menjadikan Polri Presisi untuk masyarakat,” ungkap Irjen Pol. Sandi. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Rabu, 18 Juni 2025

Presiden Prabowo Cabut Perpres No.87 Tahun 2016, Pembentukan Satgas Warisan Era Jokowi.



JAKARTA//Sindo7.id - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.



"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025 sebagaimana salinan resminya yang telah dipublikasikan, Jakarta, 18 Juni 2025.


Pembentukan Saber Pungli sebelumnya merupakan bagian dari komitmen Jokowi ketika menjabat untuk memberantas praktik pungutan liar yang marak terjadi di layanan publik. Satgas ini berada di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Dalam konsideran Perpres 49/2025 disebutkan, pencabutan ini dilakukan karena pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif lagi. Pemerintah menilai perlu dilakukan penyederhanaan agar pemberantasan pungutan liar bisa dijalankan melalui mekanisme lain yang lebih efisien.


Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak Istana terkait strategi lanjutan dalam pemberantasan pungli setelah pencabutan ini.


Selama hampir sembilan tahun berjalan, Saber Pungli telah menjadi garda depan dalam menindak praktik pungli di berbagai sektor, mulai dari layanan pemerintahan, kepolisian, hingga dunia pendidikan. Berbagai operasi tangkap tangan (OTT) juga sempat dilakukan oleh Satgas ini.


Dengan keputusan pencabutan ini, publik menanti langkah baru pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk memastikan upaya pemberantasan pungli tetap berjalan efektif. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2.

Ribuan Warga Pelalawan-Bukit Kusuma Geruduk Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Pemukiman TNTN.



PEKANBARU//Sindo7.id - Ribuan Warga Pelalawan dari beberapa desa, seperti warga bukit kusuma dan bukit horas bergabung Ke
Aliansi Mahasiswa-Masyarakat Pelalawan (AMMP), untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Rabu (18/6/2025) pagi. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi pemukiman di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).



Warga datang menggunakan truk-truk sebagai sarana mobilisasi. Aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan gabungan. Sejumlah kendaraan taktis, termasuk water canon dan ambulans, juga disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.



Berikut Tuntutan dalam orasinya, Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menyampaikan bahwa relokasi warga dari kawasan TNTN sangat merugikan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di sana.

“Bahwa menolak relokasi paksa. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami juga meminta difasilitasi bertemu Presiden dan DPR RI,” tegas Wandri.


Dan Lebih lanjut, Permohonan Warga Yang hadir agar memberikan perhatian Khusus untuk Waktu tertentu berikan informasi dari pihak pemerintah provinsi Riau untuk hasil Tuntutannya atau waktu 7 x 24 jam  untuk menindaklanjuti kepemerintahan pusat, berikut dapat berdialog dan mewakili langsung di Istana Negara.


“ Dalam waktu itu tidak ada respons, warga akan tidur dan bawa anak - anaknya ke depan Kantor Gubernur sampai ada titik kejelasan,” tegas Wandri dari atas mobil komando, tutupnya.


Rdks/Tim krlip Riau (HT)

Selasa, 17 Juni 2025

TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI.


JAKARTA//Sindo7.id - Puspen TNI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan.


Hal ini disampaikan menanggapi pengakuan Marcella Santoso, yang video pernyataan maafnya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam pengakuan tersebut, Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten-konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar, termasuk isu yang menyerang pribadi pejabat tinggi negara, terkait seruan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI, pimpinan institusi penegak hukum, bahkan Presiden Republik Indonesia.


Menyikapi isi Konferensi Pers Kejaksaan Agung yang salah satunya membahas penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar lebih dari Rp 11 triliun, serta pengakuan Marcella Santoso bahwa ia turut membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI, TNI tentu akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan tersebut. TNI berkomitmen terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu mengungkap dan mendalami siapa saja yang terlibat maupun berjejaring dengan Marcella Santoso dalam upaya penggiringan opini negatif tentang Undang-Undang TNI.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pihak yang terlibat, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik serta mengungkap siapa-siapa aktor di belakang pembentukan opini negatif.


“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” ungkapnya.


Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyesatkan opini publik dengan motif apa pun.


Sebagai benteng pertahanan negara, TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional. TNI juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.


Rdks/Tim krlip Nsl S2.

Senin, 16 Juni 2025

Walikota Pematangsiantar, Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala BNN Yang Baru Di Rumah Dinasnya.



PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Mushab Aulia Arief Hasibuan SSos bersilaturahmi dan memperkenalkan diri kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn. Silaturahmi Mushab Aulia Arief dan jajaran dengan Wesly bertempat di rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Senin (16/06/2025).



Mushab Aulia Arief mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan Wesly kepada mereka. Mengawali pertemuan, Mushab memperkenalkan diri  sebagai Kepala BNN Kota Pematangsiantar yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Ia meminta agar kerjasama antara BNN Kota Pematangsiantar dengan Pemko Pematangsiantar bisa semakin ditingkatkan. 


Tak kalah penting, Mushab mengundang Wesly agar dapat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka Pematangsiantar, Kamis (26/06/2025).


Pada pertemuan ini, turut disampaikan mengenai pelaksanaan tes urine yang telah dilaksanakan oleh BNN Kota Pematangsiantar dengan Pemko Pematangsiantar. Ke depan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan.


Di kesempatan tersebut, Wesly juga mengajak BNN Kota Pematangsiantar untuk semakin meningkatkan kerjasama dengan Pemko Pematangsiantar. Kata Wesly, kegiatan tes urine agar tetap dilanjutkan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya di Kota Pematangsiantar. 


Rdks/Tim krlip SM 


OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan.



PAPUA//Sindo7 - Puspen TNI, Aksi kekerasan kembali terjadi di Papua, seorang prajurit TNI dari Kodim 1715/Yahukimo, Serka Seger Mulyana, gugur setelah diserang dan dianiaya secara brutal dengan luka tembak di dada kanan, luka bacok di leher, dagu, tangan kiri dan pergelangan tangan kiri, serta luka tusuk di dada kiri oleh kelompok separatis bersenjata yang merupakan bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak di Jembatan Kali Biru, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (16/6/2025).


Peristiwa tragis tersebut diawali pada pukul 08.00 WIT, ketika Serka Seger Mulyana mengikuti apel pagi di Makodim 1715/Yahukimo. Usai apel, beliau melakukan pemeriksaan kondisi anggota Makodim yang sedang sakit. Sekitar pukul 09.50 WIT, Serka Seger bersama tiga anggota lainnya menuju RSUD Dekai untuk berkoordinasi mengenai pengadaan obat bagi anggota yang memerlukan perawatan.


Setelah urusan di rumah sakit selesai, Serka Seger kembali ke markas seorang diri untuk mengantarkan obat-obatan tersebut. Namun nahas, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 10.45 WIT, ia disergap dan ditembak mendadak oleh kelompok separatis bersenjata di kawasan Jembatan Kali Biru.


Tembakan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan memicu respons cepat dari personel Kodim 1715/Yahukimo. Setelah dilakukan penyisiran, jenazah Serka Seger ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai dan dinyatakan gugur pada pukul 11.10 WIT.


Menanggapi insiden ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tak berperikemanusiaan tersebut, “TNI sangat berduka atas gugurnya Serka Seger, prajurit yang menjalankan tugas kemanusiaan dengan penuh tanggung jawab. Kepada keluarga besar almarhum, kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya.  TNI mengecam keras aksi biadab dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan OPM,” ucap Mayjen TNI Kristomei.


TNI akan terus hadir dengan langkah-langkah terukur dan proporsional terhadap setiap pelaku kekerasan bersenjata yang mengganggu stabilitas dan keamanan di Papua, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif.


Rdks/Tim Krlip P2 

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Minta Dishub Tindak Tegas, Parkir Liar Didepan Mall Suzuya Kota Siantar.


PEMATANGSIANTAR//Sindo7.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alex H Damanik, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas keberadaan oknum juru parkir (jukir) di depan Suzuya Merdeka Mall. Pasalnya, ruas Jalan Merdeka tersebut telah disepakati bukan sebagai lahan parkir resmi, tuturnya kamis (12/06/2025).


"Kita dari dewan sudah merekomendasikan kepada Dishub agar tempat itu ditutup, atas adanya kebocoran retribusi parkir (yang berimbas kepada PAD). Kalau masih ada jukir ditemukan di lapangan, itu merupakan oknum,"tegaskan nya.


Alex, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD, menekankan perlunya sinergi Dishub dan aparat kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini, ucapnya.


"Kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. Dan pihak Dishub harusnya kerja sama dengan teman-teman dari kepolisian untuk membuat persoalan itu menjadi clear," tambahnya.


Berdasarkan pantauan team Awak media sindo7.id saat investigasi ke lapangan, beberapa jukir berompi oranye masih terlihat aktif mengatur parkir kendaraan di kawasan tersebut, bertolak belakang dengan klaim Dishub bahwa penertiban telah dilakukan.


Seperti diketahui, kawasan parkir di badan Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, kerap menimbulkan kemacetan, terutama di depan Suzuya Merdeka Mall. Selain mengganggu arus lalu lintas, praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut juga menjadi sorotan publik.


Kepala Dishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, sebelumnya telah menyatakan bahwa area parkir yang membentang tak jauh dari SMP Negeri 1 adalah ilegal. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.


"Ya, kita sudah buat imbauan di sana agar tidak parkir di depan mall. Tanggal 5 Juni (mulai berlaku) aturan itu," katanya belum lama ini.


Julham menyebutkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD kepada Pemko Pematangsiantar, sebagai bagian dari penertiban kawasan demi menjaga estetika kota, kelancaran lalu lintas, dan iklim investasi, tutupnya.


Rdks/Tim kbr (PS)

Rabu, 11 Juni 2025

Masyarakat yang Duduki Hutan Konservasi TNTN "Merasakan Kepedihan Batin" Atas Kehadiran Satgas PKH: Nasib Ribuan Warga Gak Jelas...!


KEMBANG BUNGA RIAU//Sindo7.id - kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Dusun  Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan., Atas Kehadiran rombongan Tim Satgas. Dari beberapa perwakilan warga menyampaikan agar pemerintah pusat berikan pertimbangan Dasar kemanusiaan beserta talai kasih dikedepankan untuk langkah keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya, tutur dari perwakilan warga pada hari Rabu (11/06/2025). 


Kedatangan Satgas PKH untuk melakukan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama belasan tahun telah hancur disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke kawasan TNTN itu telah dinantikan warga selama berjam-jam, sejak pagi tadi. Mereka menunggu rombongan dari Jakarta tiba menggunakan helikopter, setelah transit lebih dulu di Lanud Rusmin Nurjadin, Pekanbaru. 


Namun, warga kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH. Apalagi, sempat muncul kabar bahwa Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan ikut dalam kunjungan lapangan ke TNTN. Namun faktanya, tak ada seorang pun pejabat setingkat menteri yang hadir ke lokasi. 


"Percuma saja datang dari Jakarta. Tapi kami tak bisa mengetahui nasib kami. Nasib kami menjadi tak jelas, apalagi kami diminta pindah (relokasi) dari sini," kata Ardi, warga setempat. 


Meski tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan Satgas PKH, namun masyarakat sempat berdialog singkat dengan Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjend TNI Dody Triwinarto. Namun, warga mengaku tidak puas karena tidak ada keputusan yang bisa disepakati. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh kutipan sumber berita ini oleh team Awak media, Sindo7.id Dari Pihak  Satgas PKH yang datang ke TNTN hanya dari unsur Pelaksana, bukan dari level Pengarah. Tampak hadir Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,  Wakil Ketua 1 Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Wakil Ketua 2 Satgas PKH  yakni Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua 3 Satgas PKH yakni Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari. 


Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Satgas PKH terdiri atas dua unsur pokok, yakni Pengarah dan Pelaksana. Posisi Pengarah Satgas PKH diemban oleh pejabat setingkat menteri yakni diketuai oleh Menteri Pertahanan. Ada 3 orang Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri. Sejumlah menteri di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan Kepala BPKP menjadi Anggota Pengarah Satgas PKH. 


Kedatangan Tim Satgas PKH ke TNTN ini menjadi sorotan utama. Alasannya, tindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH akan menentukan masa depan TNTN yang kadung hancur lebur bersalin rupa menjadi kebun sawit. Pada sisi lain, ada ribuan warga yang sudah bermukim dan mengelola kebun sawit di TNTN tanpa izin. 


Relokasi Mandiri Hingga Agustus 2025


Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas PKH menyatakan warga yang tinggal di kawasan TNTN untuk segera melakukan relokasi secara mandiri. 


Pengumuman Satgas PKH tersebut tertera dalam spanduk yang terpasang di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang berada dalam kawasan TNTN. Lokasi pemasangan spanduk pengumuman akan dikunjungi oleh Tim Pengarah Satgas PKH pada Selasa (10/6/2025). 


Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan Satgas PKH. Yakni, Satgas PKH menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN merupakan tanah negara. 


"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," Atas  pengumuman Satgas PKH Lebih Awal.


Rdks/Tim krlip Riau ( kbr CA )

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Berpotensi dilengserkan tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto.



JAKARTA//Sindo7.id - Gibran Rakabuming Tetap Saja Menjadi Sorotan Dikalangan Tokoh Politik Papan Atas, Terkait dengan pemazulan pemimpin negara bisa terjadi tanpa melibatkan pasangannya.


Hal itu pernah terjadi di era Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gusdur. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden, ungkapnya Rabu (11/06/2025).


Mahfud menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soehart  dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.


Dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu, tidak diikuti oleh wakilnya.


Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.


Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.


"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."


"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya Mahfud MD.


Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.


Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.


Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:


"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."


Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.


Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.


"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud. 


Rdks/Tim krlip Nsl S2

Senin, 09 Juni 2025

Polda Riau Ungkap Praktik Perambahan Hutan, Empat Pelaku Diamankan.

 


PEKANBARU//Sindo7.id - Dari Team Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. 


Empat orang tersangka turut diamankan, diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 2025 lalu. Saat Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.


“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin, 9 Juni 2025.


Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.


"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.


Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. 


“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.


Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.


"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.


Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan Team media.


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 


Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.


Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.


Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.


“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.


Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.


“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.


Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. 


Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.


Rdks/Krlip Riau (HT)

Penyidik Dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri, Ini Tanggapan Kapolres Toba.


TOBA//Sindo7.id - Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menanggapi soal Penyidik Polres Toba dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri oleh Terlapor Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait atas pemberitaan di beberapa media tentang penyerobotan tanah di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara


Menurutnya, laporan terhadap Penyidik Polres Toba itu merupakan hak Terlapor, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.


“Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi dari team Awak media sindo7.id  Senin (9/6/2025).


Dia juga menanggapi, alasan pihak Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan Penyidik Polres Toba karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki perkara penyerobotan tanah. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.


“Penyidik Polres Toba sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ucapnya.


Iptu Erikson David Hutauruk juga menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan saksi Tumpal Marpaung. 


Dan saat itu saksi bercerita kepada pelapor bahwa tanah milik pelapor sesuai dengan sertifikat hak milik No. 152, atas nama pemegang hak Dompak Marpaung) yang terletak di Sibongis Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak yayasan Del.


Selanjutnya pada saat pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan terlapor Murniaty Sianturi, Murniaty Sianturi mengakui bahwasanya ia telah menjual tanah tersebut kepada yayasan Del dengan luas 1909 m2 dikarenakan terlapor juga merasa tanah tersebut adalah miliknya, dengan harga Rp. 250.000/m, dengan total Rp. 477.250.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),


Dan dalam hal penjualan tanah tersebut, Murniaty Sianturi menggunakan bukti kepemilikan tanahnya berupa surat keterangan hak milik tanah Nomor: 145/224/ket/x/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V, tanggal 30 Oktober 2023 atas nama MURNIATY SIANTURI dengan luas tanah 1909 m2, (SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa telah dicabut oleh Kepala desa An, JANUAR MARPAUNG).


Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Dompak Marpaung), dan saksi saksi (Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Kepala Desa Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu (Kuasa Penjual), Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung, Posman Marpaung, Ahli BPN Kabupaten Toba Pagar Manurung serta Terlapor Murniaty Sianturi. 


Posisi perkara Terhadap perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dikirimkan SP2HP kepada pelapor secara bertahap serta telah dikirimkan SPDP (pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tegaskannya (Erikson).

Terhadap Pelapor dan saksi-saksi atas nama

Dompak Marpaung, Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu, Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung dan Posman Marpaung telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ujarnya.


Erikson menuturkan telah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Pertanahan Kabupaten Toba atas nama Pagar Manurung. Telah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menetapkan terlapor atas nama Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Ia mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Murniaty Sianturi sebagai tersangka.


Penyidik Pembantu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Kabupaten Toba sesuai dengan berkas pengiriman berkas perkara Nomor: B/ 29/ V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pungkasnya.


Rdks/Tim kbr

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas PKH Tertibkan Perambah di TNTN, Dan Ketua LMR Pelalawan Juga Berikan Dukungan.



PELALAWAN//Sindo7.id - Ketua LaskarMelayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan memulihkan kawasan hutan, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan, terutama di Taman Nasional Tesso Nilo yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, hampir habis dirambah oleh cukong dan mafia tanah," ujar Supriadi kepada team awak media Sindo7.id,(8/6/2025).


Ia menegaskan, LMR Pelalawan siap mengawal dan mendukung segala bentuk tindakan tegas yang dilakukan Satgas PKH, termasuk penggusuran terhadap pihak-pihak yang telah menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut.


"Satgas PKH jangan pandang bulu. Kita menduga kuat bahwa sebagian besar yang saat ini menduduki kawasan TNTN hanyalah para pekerja, sementara para cukong berada di balik layar, hanya mengucurkan modal untuk membuka kebun secara ilegal," tegasnya.


Sebagai informasi, Satgas PKH saat ini sedang berada di sejumlah titik di kawasan TNTN untuk melakukan penertiban. Beberapa desa yang disebut sebagai titik rawan konflik terkait perambahan hutan di antaranya adalah Desa Air Hitam, Kesuma, dan Lubuk Kembang Bunga.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perambahan hutan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33 melarang kegiatan yang dapat merusak kawasan taman nasional.


Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dan pelaksanaan tugas di lapangan.


Dengan dasar hukum tersebut, tindakan Satgas PKH memiliki legitimasi kuat untuk melakukan penertiban, pemulihan, dan penegakan hukum di kawasan TNTN demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan fungsi konservasi hutan tropis yang semakin terancam. 


Rdks/Tim Kbr ( CA )