Iklan

Sabtu, 26 Juli 2025

Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia.


JAKARTA//Sindo7.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


"Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," ujar Natalius dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).


Penegasan ini disampaikan menyusul polemik publik atas salah satu butir kesepakatan dagang tarif impor 19% antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih beberapa hari lalu. 


Dalam butir bertajuk “Removing Barriers for Digital Trade”, Indonesia menyatakan akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai, sehingga memungkinkan transfer data lintas negara dilakukan secara lebih terbuka.


Natalius menekankan proses pertukaran data dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan memperhatikan aspek keamanan. Ia juga memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tata kelola yang sah dan terukur.


"Karena sesuai koridor hukum, jadi tidak sembarangan dipertukarkan," tegasnya.


Menurutnya, selama pertukaran data dilakukan berdasarkan rujukan hukum nasional, maka tidak ada pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia. 


"Artinya, kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," tambahnya.


Diketahui, Amerika Serikat dan Indonesia tengah menyusun kerangka kerja Agreement on Reciprocal Trade yang menjadi bagian dari strategi perdagangan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. 


Salah satu poin penting dari perjanjian ini adalah penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.


Sebelumnya, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil dan parlemen menyampaikan kekhawatiran soal dampak kesepakatan ini terhadap kedaulatan data dan perlindungan privasi.


Rdks/Tim krlip Nsl

0 komentar:

Posting Komentar